PASAL KEDAULATAN STRUKTUR & VISUAL: Seluruh nama, matriks fungsi, serta anatomi visual lambang (termasuk namun tidak terbatas pada Daylight Tactical UI dan sistem kontur topografi radar hijau) yang tercantum dalam dokumen ini dengan ini dinyatakan sebagai hak kekayaan intelektual mutlak milik pencipta mula, dan tidak dapat diganggu gugat oleh pihak eksternal manapun terhitung sejak tahun penanggalan berjalan.
Struktur penamaan dan koordinasi taktis tetap melekat secara absolut kepada jajaran Dewan Penentu Arah (DPA) yakni Alzika Yardansyah, Meilina Anggraini, Muhammad Arif, dan Yondri Satria Pranata sebagai satu kesatuan pendiri (Founding Fathers/Mother) yang tak terpisahkan dalam Cetak Biru Operasional ini.
PASAL KONSENSUS DIGITAL & KEABSAHAN SIBER: Dokumen ini direkam dan diakui keabsahannya sebagai "Smart Contract" tata krama siber (Netiquette) dalam yurisdiksi internet global. Pengakuan atas hak kekayaan intelektual ini mengikat secara komunal dan bertindak sebagai bukti primer atas kepemilikan aset Bentang Matra. Legalitas dokumen ini didasarkan pada prinsip Konsensus Publik Terbuka (Open Public Consensus) dan Jejak Digital Waktu (Digital Time-Stamping) di ruang maya, tanpa bersandar pada pendaftaran di entitas badan hukum privat komersial.
Disahkan Oleh,
ALZIKA YARDANSYAH
Dewan Penentu Arah (DPA)
Founding Father
Disahkan Oleh,
MEILINA ANGGRAINI
Dewan Penentu Arah (DPA)
Founding Mother
Disahkan Oleh,
MUHAMMAD ARIF
Dewan Penentu Arah (DPA)
Founding Father
Disahkan Oleh,
YONDRI SATRIA PRANATA
Dewan Penentu Arah (DPA)
Founding Father
ARTICLE OF STRUCTURAL & VISUAL SOVEREIGNTY: All names, functional matrices, and the visual anatomy of the emblem (including but not limited to the Daylight Tactical UI and the green radar topographic contour system) listed in this document are hereby declared as the absolute intellectual property of the original creators, and cannot be contested by any external party as of the current calendar year.
The naming structure and tactical coordination remain absolutely attached to the Board of Direction (Dewan Penentu Arah - DPA), namely Alzika Yardansyah, Meilina Anggraini, Muhammad Arif, and Yondri Satria Pranata as an inseparable founding unity (Founding Fathers/Mother) within this Operational Blueprint.
ARTICLE OF DIGITAL CONSENSUS & CYBER VALIDITY: This document is recorded and recognized for its validity as a cyber etiquette "Smart Contract" (Netiquette) within the global internet jurisdiction. The acknowledgment of this intellectual property is communally binding and acts as the primary evidence of ownership of Bentang Matra's assets. The legality of this document is based on the principles of Open Public Consensus and Digital Time-Stamping in cyberspace, without relying on registration with a commercial private legal entity.
Authorized By,
ALZIKA YARDANSYAH
Dewan Penentu Arah (DPA)
Founding Father
Authorized By,
MEILINA ANGGRAINI
Dewan Penentu Arah (DPA)
Founding Mother
Authorized By,
MUHAMMAD ARIF
Dewan Penentu Arah (DPA)
Founding Father
Authorized By,
YONDRI SATRIA PRANATA
Dewan Penentu Arah (DPA)
Founding Father